Desa Tlaga

Desa Tlaga

Selasa, 02 November 2010

Perhutani akan naikkan upah penyadap getah pinus


JAKARTA (Bisnis.com): Perum Perhutani akan menaikkan upah penyadap getah pinus Rp250 per kilogram dan membeli langsung ke penyadap untuk meningkatkan kesejahteraan petani komoditas potensial itu.
“Kami sudah mengajukan RKAP perubahan kepada Kementerian BUMN. Kami harap RKAP perubahan yang kami ajukan bisa mendapat persetujuan pada bulan ini,” ujar Direktur Utama Perhutani Upik Rosalina Wasrin, hari ini.

Upaya menaikkan upah para penyadap getah pinus itu, katanya, telah dituangkan ke dalam bagian dari Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)–Perubahan. Upah yang berlaku saat ini sebesar Rp2.050 per kg.

“Kenaikan upah tersebut diharapkan bisa menjadi insentif dan memacu penyadap untuk meningkatkan produksi getah pinus,” katanya.

Getah pinus adalah bahan baku yang digunakan dalam pembuatan gondorukem dan terpentin, yang merupakan salah satu komoditas hasil hutan bukan kayu andalan Perhutani. Tiap tahun Perhutani bisa memproduksi 60.000 - 80.000 ton gondorukem yang seluruhnya ditujukan bagi pasar ekspor.

Volume produksi gondorukem Indonesia yang diperdagangkan setiap tahun sekitar 60.000 ton, yang terdiri dari 80% untuk ekspor dan 20% lagi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Indonesia menjadi negara produsen terbesar ketiga setelah China dan Brasil, yang memberikan kontribusi 8% lebih terhadap produksi gondorukem dunia.